Bangkalan – Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB mengamankan MAH 32 tahun yang diketahui sebagai salah satu pengasuh pondok pesantren yang ada di Bangkalan di sebuah rumah makan yang ada di tengah kota Bangkalan.

Berdasarkan surat tanda bukti lapor no : tbl / 126 /v/ 2017 MAH yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan umroh dilaporkan abdul karim karena tidak menepati janjinya untuk mengembalikan uang jamaah umroh sebesar 380 juta rupiah yang telah disetor ke mah yang diterimanya dari 20 jamaah umroh.

Tersangka sempat diperiksa setelah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 29 juli 2017 namun tidak ditahan karena berjanji untuk mengembalikan uang tersebut karena tak kunjung menepati janjinya akhirnya tersangka ditangkap khawatir akan melarikan diri.

Akp Anton Widodo Kasatreskrim Polres Bangkalan membenarkan penangkapan ini yang dilakukan jajarannya tadi siang di sebuah rumah makan di Bangkalan namun untuk lebih jelasnya nanti menunggu rilis yang akan dilakukan Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya ini tersangka terancam pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ismail)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here