Ismail Hasyim : jmnc
Bnagkalan – Mahmudi 28 tahun asal Dusun Beng Pote Desa Genteng Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan harus meringkuk di sel tahanan karena menjadi pelaku pembacokan terhadap Bungkas 45 tahun asal Dusun Sendih Desa Cangkarman Konang Bangkalan yang mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian yang terjadi pada tanggal 21 september 2017 pukul 13.00 WIB.
Korban ditemukan warga sudah tergeletak di area persawahan milik warga di Kampung Beng Pote Desa Genteng yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat. Diketahui dari pengakuan tersangka motif pembunuhan ini karena tersangka dendam terhadap korban karena 20 tahun yang lalu korban bungkas telah membunuh nenek dari tersangka.
Dari tempat kejadian Polisi mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis sabit yang diduga milik korban Bungkas. Sebilah sajam jenis parang yang digunakan tersangka untuk menghabisi korbannya dan baju tersangka dan korban pada saat kejadian
kompol imam pauji wakapolres bangkalan mengatakan cara melakukan pembunuhan tersangka membawa sajam dan melakukan pembacokan ke tubuh korban secara bertubi tubi adapun tubuh korban yang kena bagian muka, bagian tangan dan bagian punggung lebih dari lima kali sehingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja dan direncakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain akan diancam dengan hukuman seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.









