SAMPANG, jtvmaduranews.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sampang, Ahmad Taufikurrahman menjelaskan, Satgas tersebut terdiri dari unsur Kodim 0828, Polres, Diskopindag, Bapelitbangda, Bagian Perekonomian Pemkab Sampang, Tim dari Bea Cukai Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Dari tim ini kami akan melakukan penindakan,” ujar Taufik, Selasa (19/10/2022).
Pria asal Kabupaten Pamekasan itu berjanji dalam waktu dekat, tim ini akan mendeteksi lokasi yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai. Lokasi itu meliputi pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
Dari hasil deteksi dini, lanjut Taufik, penemuan barang bukti yang sudah didapat akan menjadi dasar atau inventarisasi data bagi Satpol PP bersama tim penegak hukum untuk memberikan tindakan.
“Tindakan akan langsung dilakukan oleh penegak hukum dan Bea Cukai di tahap selanjutnya,” tandasnya.
Dikatakannya, dalam pendeteksian dini pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan. Tujuannya untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal sebelum dilakukannya penindakan bersama tim satgas.
Ahmad Taufikurrahman juga meminta masyarakat agar berhenti mengedarkan dan atau menjual rokok ilegal atau rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai. Pasalnya, hal tersebut dilarang dan memiliki dampak serta resiko tersendiri.
Larangan itu sebagaimana tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman, untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main main dengan rokok ilegal,” kata Ahmad Taufikurrahman
Ditambahkannya, Satpol PP akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran rokok ilegal, seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai, rokok dengan pita cukai personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. (Muhdar/Hasan)









