Bangkalan –Petugas Satreskrim Polres Bangkalan menembak satu lagi sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga setempat. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan disergap di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, pelaku merupakan warga setempat yang berinisial RH. Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polres Bangkalan setelah menjalani operasi medis mengeluarkan peluru yang bersarang di lutut kanannya di rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.

AKBP Sulistyono selaku Kapolres Bangkalan mengatakan RH (inisial) ditangkap setelah pihaknya menggali informasi dari seorang pencuri sepeda motor berinisial JS yang ditangkap beberapa waktu lalu, JS mengaku bahwa RH selama ini menjadi motor penggerak sejumlah kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Bangkalan, “Semua hasil curas yang diperoleh dari beberapa kelompok pelaku curas, akan ditampung oleh RH”.

Pihak kepolisian turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Atas perbuatannya untuk sementara RH dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan motor hasil curian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara sebab polisi masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan curas lain yang lebih besar. (Buyung Pambudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here