Sumenep, jtmaduranews.com – Mewabahnya wabah pandemi Covid-19 yang semakin meluas di tanah air khususnya di wilayah Jawa Timur, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, wabah pendemi Covid 19 ini juga berdampak terhadap pesta rakyat Pilkada 2020 pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpaksa diundur yang semestinta akan digelar 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan usai keputusan hasil rapat rapat dengar pendapat, atau RDP, antara KPU RI, Komisi 2 DPR RI, DKPP, dan Bawaslu RI serta Kementrian Dalam Negeri, dalam keputusan penundaan tersebut masih belum diketahui pasti kapan akan diselegarakan,

Sementara, Divisi SDM Parmas, KPU Sumenep , menyampaikan, dari informasi yang diterima pada rapat tersebut, pihak KPU RI memiliki tiga opsi kapan pilkada akan digelar.

“Opsi pertama ditunda 3 bulan kedapan dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya 23 September 2020, opsi kedua Maret 2021 atau 6 bulan kedepan dan opsi ketiga ditunda selama satu tahun sampai September 2021,” kata Rafiqi.

Hingga saat ini KPU Sumenep masih menunggu adanya Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, yang nantinya akan dikeluarkan Presiden yang merupakan sebuah payung hukum untuk memastikan bahwa adanya penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di 270 daerah di Indonesia.(wildan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here