Sampang, jtvmaduranew.com – Petugas kepolisian dari Satnarkoba dibantu Polsek setempat melakukan penggerebekan di salah satu rumah beinisial H seorang pelaku kurir narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pao Pale Daya Ketapang Kabupaten Sampang,Madura, Jawa Timur.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas sempat mendapatkan triakan dari keluarga pelaku, sehingga warga sekitar keluar dari rumah, sambil mengeluarkan senjata tajam guna mendatangi dan menolong pelaku, namun karena petugas sudah antisipasi atas kejadian tersebut, warga yang hendak berniat membantu H tidak jadi, sehingga mereka kembali kerumahnya masing-masing.
Dihadapan petugas H mengaku, dirinya sebelum menjadi kurir barang haram tersebut pernah bekerja sebagai kernet truk pengantar kayu antar daerah, namun dalam 4 bulan terakhir pekerjaan mereka mandek karena pandemi Covid 19.
Sehingga mereka tidak punya penghasilan, guna mendapatkan uang dengan cepat untuk menghidupi keluarga, pelaku nikat menjual sabu-sabu.
“Dari penggerebakan H, kedapatan barang sebanyak 28 poket dengan berat 13,45 gram sabu sabu. petugas mengamankan rekannya inisial D dan F dari daerah Sokobanah Sampang, masing- masing barang bukti pelaku 20 gram sabu-sabu,” ungkap AKP Dwi Nugroho. Kapolsek Ketapang Sampang.
Selain itu 7 orang pelaku lainya kurir sabu-sabu juga di tangkap di lokasi yang berbeda, dengan barang bukti uang pecahan, alat hisap, handphone dan sabu – sabu dengan berat total 51 gram di sita petugas kepolisian.
Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 subider pasal 112 ayat 2 jonto pasal 132 ayat undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(muhdor)









