Bangkalan, jtvmaduranews.om – Dua pelaku pemerkosaan janda muda asal Kecamatan Kokop Bangkalan yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan di Bandara Juanda dan Surabaya dan langsung dibawa ke Mako Polres Bangkalan sekaligus menyusul 6 tersangka pemerkosaan lainnya yang sudah ditangkap.

MF 21 Tahun, SA 22 Tahun, AR 14 Tahun, MZ 20 Tahun, R 17 Tahun kelimanya asal Tanjung Bumi, sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Kokop yaitu NR 19 Tahun, FR 21 Tahun, dan J 25 Tahun, berdasarkan hasil penyelidikan ke 8 tersangka tersebut diketahui mempunyai peranan saat menghadang korban maupun saat memperkosa korban secara bergiliran.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2020,berawal saat korban yang berboncengan tiga bersama temannya mau berbelanja ke indomaret di Tanjung Bumi, namun saat pulang korban bersama dua temannya dihadang para tersangka dan korban dibawa tersangka sedangkan dua temannya ketakutan karena diancam salah satu tersangka dengan sajam, kemudian korban dibawa keatas bukit di Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop dan diperkosa secara bergiliran.

“Berdasarkan fakta dilapangan sampai saat ini belum ditemukan para tersangka melakukan perbuatan tersebut dibawah pengaruh minuman keras, dan otak dari 8 tersangak ini adalah MR alias A yang mana sebelum melakukan pemerkosaan ini MR mengatakan ada “proyek” kepada tersangka lainnya sedangkan indikasi adanya teror terhadap korban sebelum bunuh diri masih terus didalami pihak kepolisian,” ungkap AKBP Rama Samtama Putra, S. IK. M. H., M. SI, Kapolres Bangkalan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti  satu potong sarung, satu potong Bh milik korban, dan beberapa barang belanjaan alat kecantikan milik korban, atas perbuatannya tersebut ke 8 tersangka akan dikenakan pasal 285 KUHP JO pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan pasal 365 kuhp dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(sahid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here