BANGKALAN-Jajaran Reserse Narkoba Polres Bangakalan, kembali meringkus tiga pemuda asal Desa Kwanyar Barat Bangkalan yang sedang melakukan pesta narkoba disalah satu rumah kosong  yang terletak di desa tersebut.

Dua dari tiga pemuda tersebut , tergolong masih di bawah umur , dengan inisial  M-K  16 tahun, M-A 15 tahun, Dan M-F  18 tahun. Ketiga pelaku ditangkap petugas saat melakukan pesta narkoba disalah satu rumah kosong yang tidak ditempati pemiliknya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Windiyanto Pratomo, Mengatakan, Berdasarkan pengakuan Pelaku, barang haram tersebut, dibeli dari seorang bandar Narkoba didaerah tempat tinggal para pelaku dengan cara patungan  diantara mereka .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku djerat dengan pasal 112 , 114 , 127 , junto 132 , Undang Undang RI  Nomer 35 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara, dan atau denda satu milyar.

Sementara tersangka yang masih dibawah umur. Akan dijerat dengan Undang-Undang Nomer 11  Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (IH/JMN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here