Ismail Hasyim : jmnc

Bangkalan _ MHA 22 tahun dan AD 21 tahun dua dari 10 tersangka pelaku curanmor yang dirilis Polres Bangkalan yang  berstatus sebagai bapak tiri dan anak yang berhasil ditangkap saat mengambil sepeda motor di sebuah masjid Al-Ikhsan Kamal Bangkalan tanggal 18 Oktober 2017.

Sedangkan 8 tersangka lainnya adalah AF 19 tahun warga Tragah, AU 31 tahun warga Tragah, AS 24 tahun warga Tanjung Bumi, AM 27 tahun warga Kwanyar, MP 16 tahun warga Konang, MN 25 tahun warga Konang, AW 33 tahun warga Bangkalan, ARs 21 tahun warga Surabaya.

Kapolres Bangkalan Akbp Anisullah M. Ridha mengatakan Polres Bangkalan hari ini melakukan rilis pengungkapan kasus bukan tindak pidana narkotika  dalam dua minggu dengan 8 kasus dengan 10 tersangka semuanya laki laki dengan barang bukti tujuh sepeda motor, foto copy BPKB, STNK dua lembar, kontak 2 buah, kunci T satu buah, helm pelaku dua buah, satu unit HP, kalung emas dan uang tunai 500 ribu rupiah.

Selain itu pula Kapolres menambahkan dari semua tersangka dua pelaku merupakan pasangan bapak tiri dan anak yang ditangkap di wilayah Polsek Kamal Bangkalan.

Atas perbuatannya tersebut 7 tersangka AS, AM, MP, MN, ARS, MHA dan AD akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan tiga  tersangka lainnya AF, AU dan AW akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here