Sampang, jtvmaduranews.com – Enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu_sabu digelandang polisi ke Mapolres Sampang. salah satu tersangka merupakan tiga kali residivis curanmor, dua kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan satu kali di wilayah hukum Polres Sampang.
Penangkapan dilakukan polisi saat tersangka tomin berkendara dengan motor curiannya di jalan kelurahan dalpenang Kota Sampang, karena hendak kabur, polisi pun terpaksa menembak kakinya.
Saat menggeledah rumah Tomin, di desa anggersek Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, polisi menemukan sabu_sabu di saku baju milik tomim berwarna hitam.
“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka Tomin tersebut, polisi pun menangkap 5 tersangka lainnya, yang juga merupakan pengedar dan pemakai narkoba,”Didit Bambang W.S. , kapolres Sampang
Dari enam tersangka, polisi mengamankan barang bukti motor, BPKB, kunci T, dan total sabu_sabu seberat 10,42 gram yang terbagi dalam 21 poket.
Selain dikenakan pasal narkotika yang menjerat tersangka lainnya, yakni hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, Tomin juga dikenakan pasal pencurian 362, dan 367 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (muhdor)









