Ismail Hasyim dan Moch Sahid : jmnc

 

Sesuai dengan aturan PKPU no 11 tahun 2017 pasal 10 ayat 1 huruf E keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen bagi partai politik menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi partai politik menjadi calon peserta Pemilu.

Untuk pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Bangkalan 2019 di KPU Bangkalan pasca hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan pukul 24.00 WIB, ada sebanyak 186 Bacaleg perempuan dari total 499 Bacaleg yang sudah didaftarkan oleh 15 partai politik dari 16 Parpol yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Dari 15 partai yang sudah mendaftarkan Bacalegnya ke kantor KPU Bangkalan, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Nasdem mendaftarkan Bacaleg perempuan terbanyak sebanyak 18 Bacaleg dan paling sedikit ada  tiga partai yaitu Perindo, Partai Garuda dan PSI sebanyak 3 Bacaleg perempuan.

Badrun Komisioner KPU Bangkalan mengatakan yang mendaftar di Kabupaten Bangkalan adalah 15 partai politik dan ada satu partai politik yang tidak mendaftar, sejak tanggal 4 sampai 17 Juli 2018 hari terakhir KPU Bangkalan langsung memverifikasi syarat pengajuan pencalonan harus ada dan sah terutama dalam keterwakilan perempuan dan syarat tersebut sudah terpenuhi oleh 15 partai politik yang sudah mendaftar di KPU Bangkalan.

KPU Bangkalan akan melakukan verifikasi persyaratan semua berkas yang disetorkan partai politik, bila kurang memenuhi persyaratan maka Bacaleg harus segera melengkapi dan pabila sampai batas waktu 31 Juli 2018 ada Caleg yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka Bacaleg tersebut tidak bisa mengikuti pemilihan anggota legislatif Kabupaten Bangkalan mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here