Sampang, jtvmaduranews.com – Rumah tahanan kelas II-B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengajukan remisi atau pengurangan masa penjara untuk warga binaan pada momentum hari raya Idul Fitri 1442 H.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Kelasa II-B Sampang Syaiful Rahman mengatakan, ada sebanyak 168 Napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi lebaran.

“Mereka yang mendapat remisi yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkotika dan pidana umum lainnya,” katanya, Selasa (04/05/2021)

Syaiful Rahman menjelaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi. Setiap napi mendapat pengurangan masa penjara mulai 15 hari, satu hingga dua bulan.
Dan bagi napi yang diajukan harus memenuhi persyaratan pengajuan remisi.

“Warga binaan wajib berperilaku baik, mentaati tata tertib (tatib) dan aturan tertentu di dalam rutan,” jelasnya.

Ia menambahkan seluruh dokumen warga binaan yang diajukan untuk remisi akan menerima surat keputusan pada tiga hari sebelum lebaran 2021 dari pemerintah pusat. (Muh/San).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here