Ismail Hasyim : jmnc

Bangkalan – Dengan menumpang 3 mobil angkutan umum dan mobil pribadi, puluhan warga Klampis Barat, kecamatan Klampis, kabupaten Bangkalan tadi siang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang terletak di jalan Soekarno Hatta Bangkalan yang berhadapan dengan kantor Dinas Pariwisata Bangkalan.

Hal ini dilakukan warga untuk mengadukan perihal dugaan penyelewengan raskin atau rastra yang dilakukan oleh kepala desanya, yang menurut info dalam 10 tahun terakhir ini mereka hanya menerima satu sampai tiga kali itupun hanya 5 kilogram dari 25 kilogram yang semestinya harus mereka terima setiap bulannya.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Bangkalan aksi warga inipun terhenti di depan pintu masuk kantor Kejari Bangkalan dan wargapun melakukan orasi menuntut Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan raskin di desa Klampis Barat.

Misbahul Munir salah satu warga Klampis Barat mengatakan selama kepemimpinan kepala desa Klampis Barat selama dua periode atau 10 tahun raskin sampai ke masyarakat hanya satu kali sampai tiga kali itupun 5 kilogram bahkan ada warga yang namanya tercantum namun tanda tangannya dipalsu.

Sedangkan di Klampis Barat tahun 2014 warga miskin yang berhak menerima raskin atau rastra dari empat dusun yang ada sekitar 300 warga dan dan sebagian besar dari warga tersebut tidak menerima sejak tahun 2007 sampai sekarang.

Andi Surya Perdana Kasie Intel Kejari Bangkalan mengatakan Kejaksaan Negeri akan menerima aduan yang dilakukan oleh masyarakat karena demo yang dilakukan masyarakat merupakan aspirasi sedangkan untuk proses perdana menambahkan sesuai dengan sop masih harus melalui proses telaah dulu dan nantinya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.

Meskipun memakan separuh jalan aksi yang dilakukan warga Klampis di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan ini arus lalu lintas tetap berjalan dengan lancar dan tertib karena jajaran satlantas Polres Bangkalan turut serta mengamankan arus lalu lintas sepanjang aksi yang dilakukan oleh warga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here