Sampang, jtvmaduranews.com – Satu tahanan di lembaga kemasyarakatan rumah tahanan kelas IIB Kabupaten Sampang mendapatkan remisi 1 bulan di Hari Raya Natal tahun 2019.
Tahanan yang dapat remisi tersebut merupakan warga yang beragama nasrani atas nama alexander asal kabupaten malang jawa timur yang ditahan karena kasus narkoba.
“Hari natal 2019 ini lapas kelas II Sampang memberikan remisi kepada 1 warga asal Malang yang beragama nasrani,” Kata Siti Rohimah, Plh Kasubsi tahanan rutan Sampang.
Selain itu Siti Rohimah menambahkan untuk mendapatkan remisi ini tentu harus berperilaku baik selama menempuh hukuman di rumah tahanan kelas IIB Sampang. (muhdor)









