Moch. Sahid : jmnc
Bangkalan – Sejak dicanangkannya vaksinasi measles rubella awal bulan Sgustus 2017 sampai tanggal 21 Agustus 2017 berdasarkan data dari Dinkes Bangkalan, cakupan hasil pemberian vaksinasi MR di Kabupaten Bangkalan sudah mencapai 58 persen dari angka proyeksi dan 60 persen angka riil.
Untuk di kabupaten Bangkalan jumlah sasaran berdasarkan hasil proyeksi sebanyak 252.515. Sedangkan berdasarkan angka riilnya sebanyak 241.947. Yang mana angka riil ini dapat berubah sesuai dengan temuan yang ada di lapangan. Karena pelaksanaan vaksinasi MR ini akan dilakukan dari bulan Agustus sampai dengan bulan September 2017, yang menyasar anak berusia 9 bulan sampai dengan 15 tahun.
Namun adanya kabar yang mengatakan vaksin MR ini haram yang disebabkan vaksin MR ini mengandung babi juga memberikan dampak, meskipun itu tidak terlalu signifikan seperti halnya yang terjadi di sebuah sekolah TK/PAUD yang ada di Bangkalan ada sebagian orang tua yang menolak anaknya disuntik vaksin MR.
Dari sekitar 153 siswa yang ada baik dari kelompok TK/PAUD dan TPA ada dua siswa yang berasal dari kelompok bermain atau PAUD dan Taman Pengasuhan yang tidak divaksin dikarenakan kedua orang tua anak tersebut tidak mau dan kedua orang tua tersebut sudah memberikan surat penyataan penolakan untuk divaksin yang diberikan ke Puskesmas. Meskipun sebelumnya pihak sekolah sudah melakukan sosialisasi dengan mendatangkan ahlinya dari Dinkes Bangkalan untuk memberikan pemahaman tentang vaksin MR ini.
Kepala Sekolah TK/PAUD di Bangkalan Hj. Jumiati membenarkan adanya wali murid yang tidak memperbolehkan anaknya disuntik vaksin MR dengan alasan adanya kabar vaksin MR tersebut mengandung babi dan takut anaknya setelah divaksin nantinya akan panas
Sedangkan Wakil Ketua PCNU kabupaten Bangkalan KH. Makki Nasir menyatakan memang ada laporan disebagian wilayah Bangkalan yang menolak vaksin MR karena adanya kabar bahwa vaksin MR tersebut mengandung babi sehingga haram hukumnya. Tapi jumlahnya tidak banyak, namun PCNU Bangkalan tetap berpedoman kepada fatwa MUI No 4 Tahun 2016 yang memperbolehkan vaksin tersebut dan karena ini merupakan program nasional PCNU tetap akan mensukseskan program tersebut melalui Banom PCNU Fatayat dan Muslimatnya untuk memberikan sosialisasi pada kaum ibu ibu tentang pentingnya vaksin MR ini
Senada dengan penyataan Wakil Ketua PCNU Bangkalan Kasie Survim Dinkes Bangkalan Pramudya Widjaya mengatakan Dinkes Bangkalan tetap berpatokan pada Fatwa MUI No 4 Tahun 2016 yang mengatakan imunisasi hukumnya wajib namun penjelasan lebih lanjut terkait dengan halal haramnya biar MUI yang menjelaskan sedangkan untuk Dinkes sendiri hanya melihat dari dampak kesehatannya apabila imunisasi MR ini tidak dilaksanakan akan menyebabkan penularan penyakit secara besar besaran.
Vaksinasi MR bertujuan memberikan perlindungan terhadap bakal penyakit campak dan rubella dengan cara memberikan suntikan MR apabila sewaktu waktu ada virus MR anak kita sudah mempunyai antibodi terhadap penyakit MR karena virus MR ini penyebarannya malalui udara jadi kita tidak pernah tahu kapan virus tersebut menyerang.









