Moh. Hasan : jmnc

Pamekasan – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pamekasan berhasil mengamankan dua orang remaja putri dan dua orang laki laki, yang diduga melakukan mesum di sebuah kamar kos, Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada pukul 10.00 WIB.

Dua putri tersebut yakni berinisial R (21) tahun dan E (17) tahun asal Tambak Wedi, Surabaya. Sedangkan dua lelaki remaja, yakni berinisial M (20) tahun asal Pademawu dan LH (22) tahun asal Galis. Sementara sebagian dari laki-laki remaja tersebut masih berstatus pelajar di salah satu sekolah swasta di Pamekasan.

Sementara pemilik kamar berinisial HS (19) tahun asal Larangan mengaku, bahwa kedua teman laki-laki beserta kedua wanita muda itu sudah mulai tadi malam datang ke tempat kosnya, bertujuan untuk mengambil uang ke temannya di Pakong. Berhubung tidak punya tempat, terpaksa menghubungi si pemilik kamar tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP kabupaten Pamekasan Moh. Hasan Nurahman, menjelaskan bahwa tempat kos tersebut selalu dilakukan rahasia, dan kebetulan menemukan pasangan remaja ada dalam kamar kos.

Untuk penyelidikan selanjutnya, Satpol PP akan memberikan surat pernyataan kepada kedua wanita muda dengan rambut berpirang tesebut, dan juga akan memamanggil ke dua orang tua dari ke tiga remaja laki laki tersebut, untuk dilakukan pembinaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here