Pamekasan, jtvmaduranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Pamekasan , perda tersebut dinilai harus direvisi , setelah biro hukum sekretariat daerah provinsi Jawa Timur merekomendasikan bahwa perda tersebut tidak ada sandaran hukumnya.

Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pamekasan Wardatusyarifah , mengtakan , revisi perda larangan minuman beralkohol masuk program prioritas yang harus dituntaskan pada 2020 kali ini .

Karena revisi tersebut diprediksi akan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat , terutama di kalangan ulama , sebab , melalui revisi minuman beralkohol secara tidak langsung dapat dilegalkan di Kabupaten Pamekasan , meski dengan alibi pengendaliannya harus dilakukan dengan ketat.

Menurut Wardah saat dihubungi melalui poselnya , mengatakan, perda yang baru tersebut nanti arahnya bukan lagi larangan , tetapi legalisasi penjualan minuman beralkohol , sehingga jika undang undang ini tetap di revisi , pemerintah daerah hanya punya kewenangan pengendalian minuman beralkohol , bukan pelarangan minuman beralkohol .

Sementara , menurut Al Anwari , sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Pamekasan , dengan tegas menolak untuk merevisi perda tersebut , alasannya , Kabupaten Pamekasan sebagai daerah yang menganut gerakan pembangunan masyarakat islami atau Gerbangsalam .

“Pamekasan harus bersih dari minuman yang mengandung alkohol , seperti yang sudah ditetapkan dalam perda anti minuman beralkohol,” kata Al Anwari

Dengan demikian , fraksi PKS akan menggalang dukungan ulama dan tokoh masyarakat untuk menolak revisi perda anti minuman beralkohol di Kabupaten Pamekasan .

Anwari ber harap kepada bupati pamekasan , untuk tidak membuat perbub yang mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Pamekasan.

“Jika revisi perda anti minuman beralkohol terjadi , hal itu sama saja dengan melegalkan penjualan minuman beralkohol di Pamekasan sehingga perda yang baru ini dinilai akan sangat bertolak belakang dengan perda yang lama,”imbuhnya. (zuhri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here