Miftahul Arifin : jmnc

Pamekasan – Terbitnya peraturan baru tentang sistem dan tekhnis permohonan remisi yang berbasis online, membuat jumlah penerima remisi atau pengurangan masa hukuman narapidana (NAPI) di LAPAS Narkotika Pamekasan masih belum jelas. Bahkan pengelola lapas belum menentukan kisaran pengurangan masa tahanan serta jumlah napi yang akan memperoleh remisi tahanan.
Dengan terbitnya peratutan baru pihak pengelola lapas mengaku memiliki masalah dengan sistem pengajuan remisi secara online yang baru diterapkan tahun ini. Meski dinyatakan persyaratan remisi online tidak ada perbedaan dengan sistem offline, akan tetapi kendala yang dihadapi pengelola lapas terletak ada pada data napi yang pernah mendapat remisi di tahun-tahun sebelumnya yang juga menjadi syarat dan harus di input dalam pengajuan remisi secara online.
Kepala lapas narkotika pamekasan menjelaskan selain persoalan input data napi permasalahan lain yang menjadi kendala pengajuan remisi, yaitu banyaknya napi pindahan dari luar daerah pamekasan yang mengharuskan pengelola lapas harus mencari tahu apakah napi tersebut telah diusulkan untuk memperoleh remisi oleh rutan asal atau belum, sehingga untuk meminimalisir kesalahan informasi pihak lapas tidak mau menerima napi pindahan terlebih dahulu sebelum input pengajuan remisi rampung.
Sementara batas terakhir input data napi yang akan mendapat remisi adalah h-1 perayaan hari raya idul fitri dan akan diumumkan setelah salat idul fitri. Akan tetapi jika ada permasalahan teknis yang tidak bisa dihindari maka akan ada pengajuan remisi susulan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola lapas narkotika pamekasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here