Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sumenep terpaksa menurunkan ratusan alat peraga pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo-Hatta kemarin (10/06). Hal itu dilakukan karena alat peraga capres dan cawapres nomor urut satu tersebut dinilai tidak berijin dan melanggar peraturan daerah (Perda). Ratusan alat peraga yang berukuran kecil hingga besar yang diturunkan oleh Satpol PP itu berada di jalan HP. Kusuma, jalan Trunojoyo, jalan Panglima Sudirman, dan jalan Diponegoro.
Sebelum Moh. Saleh selaku Kasi Operarasional Satpol PP Sumenep melakukan penertiban, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi serta telah melayangkan surat kepada tim sukses pasangan Prabowo-Hatta. Namun ternyata hingga waktu yang ditentukan masih belum juga diturunkan, sehingga pihaknya harus menurunkan paksa. Saleh menambahkan, penertiban alat peraga kampanye (APK) akan terus dilakukan jika ada pasangan capres dan cawapres yang melanggar Perda dan zona hijau di Kabupaten Sumenep. (Syaiful Anwar dan Roni Hartono)









