Meski pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) telah usai digelar dan meski telah ditetapkan calon terpilih, ternyata masih banyak menyisakan persoalan. Diantaranya, kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Ummul Hasanah Caleg PDIP Kabupaten Sumenep yang saat ini sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun gugatan yang dilayangkan Decky Purwanto tidak lain yang juga Caleg dari PDIP tersebut tidak diterima oleh PTUN karena objeknya adalah sengketa pemilu sehingga harus diubah.
Rudi hartono, Sh. selaku kuasa hukum Deky mengatakan, pihaknya melakukan perlawanan dengan cara mengajukan keberatan pada pihak PTUN. Namun perlawanan tersebut akan dilakukan setelah menerima salinan penetapan ketua PTUN Surabaya atas pemeriksaan pendahuluan sebab pihaknya memiliki rentan waktu 14 hari untuk melakukan perlawanan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ijazah Ummul Hasanah Caleg jadi dari PDIP dipersoalkan sebab tahun terbitan ijazah yang dikeluarkan TMI (Tarbiyatul Mu’allimien Al-Islamiyah) pondok pesantren (Ponpes) Al-Amien Prenduan Sumenep pada tanggal 8 April 2013, sedangkan Ummul Hasanah lulus tahun 1992-1993. (Roni Hartono)









