Sumenep, Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep membuat petugas kepolisian resort (Polres) setempat gencar menggelar razia di sejumlah pelabuhan.
Alhasil AR, 34 tahun, warga Kecamatan Arjasa Pulau Kangean diamankan di Pelabuhan Batu Guluk pulau setempat saat hendak turun dari kapal. Tersangka ditangkap karena terbukti membawa narkoba jenis SS seberat 5 gram.
Kabag (kepala bagian) operasional Polres Sumenep yakni Kompol Edy Purwanto mengatakan, tersangka AR memang merupakan target operasi (TO) Mapolres Sumenep sebab diduga kuat sebagai pengedar SS antar kepulauan, namun untuk mengetahui jaringannya, saat ini tersangka diperiksa oleh tim penyidik Mapolres Sumenep.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 5 gram SS yang dibungkus kotak susu bubuk dan sebuah telepon genggam. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 Jonto 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Syaful Anwar dan Roni Hartono)








