Muhammad Arif : jmnc
Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu seberat 1.04 gram, terhadap tersangka pasangan suami istri, kedua tersangka pasutri ini berinisial MW dan NY, warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang Batang, kedua pasutri ini sudah sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu, lantaran untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarganya.
Dari hasil intograsi, kedua pasutri ini mendapatkan Narkotika jenis Sabu, dari seorang yang bernama Yusi, warga Desa Sokabena, Kecamatan Sampang, ketika sudah mendapatkan barang haram tersebut, pasutri tersebut langsung menjualnya kepada warga sumenep.
AKP Abd Mukid, Humas Polres Sumenep, mengatakan, awal mula penangkapan kedua tersangka pasutri ini, berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis Sabu, sehingga pihak Satreskoba Polres Sumenep, langsung melakukan penyidikan, dan berhasil menangkap kedua pasangan suami istri ini dipinggir jalan.
Kedua pasangan suami istri ini, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs, Pasal 112 Ayat 1 Subs, dan Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, dengan hukuman seberat beratnya 15 tahun penjara.









