Sumenep, jtvmaduranews.com – Akibat mewabahnya pandemi virus Covid-19, pelayanan perekaman e-KTP, yang semenjak tiga bulan trakhir ini ditutup oleh Pemerintah, kini Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil kabupaten sumenep jawa timur, kembali membuka pelayanan kependudukan, namun pelayanan yang dibuka untuk umum hanya perekaman, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Sementara untuk pelayanan selain perekaman e-KTP, pengurusan dokumen lainnya, seperti KK, Akte kelahiran dan yang lainnya, warga harus mengurusnya melalui pembantu redes di masing masing desa, ini dilakukan untuk mencegah membeludaknya warga sehingga tidak melanggar sosial distancing atau protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah.

Selain itu Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Efendi, mengaku dari data akhir, semenjak tiga bulan dihentikan peayanan perekaman, setidakny ada sekitar 79 ribu perekaman e-KTP masyarakat Sumenep yang tertunda.

“Akibat tiga bulan trakhir ini pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep semakin meluas dibuktikan dengan adanya adanya beberapa warga Sumenep yang positif,” kata Syahwan Efendi, Kepala Disdukcapil Sumenep.

Meski pelayanan disdukcapil dibuka, warga yang datang harus mematuhi sejumlah sistem kesehatan yang diberlakukan, mulai dari mencuci tangan, semprot desicfektan, wajib memakai masker, dan menjaga jarak saat mengantri.(wildan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here