Pamekasan, jtvmaduranews.com – Dengan cara persuasif Satpol PP Kabupaten Pamekasan, membubarkan PKL yang masih nekat jualan di kawasan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan. namun para PKL melakukan penolakan untuk dibubarkan, mereka tetap bersikeras untuk berjualan hingga malam hari jam sembilan.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Pamekasan dan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri, petugas Satpol PP, memperingatkan para PKL agar tidak lagi berjualan, karena dapat menimbulkan kerumunan massa, yang berpotensi besar menjadi tempat penularan covid 19.

“Beberapa hari sebelumnya petugas gabungan dari Kepolisian dan TNI serta Satpol PP, sudah melakukan pembubaran PKL di sejumlah lokasi termasuk di kawasan Taman Monumen Arek Lancor, namun para PKL tetap saja melakukan aktivitasnya,” kata Kusairi, Sekretaris Satpol PP.

Sementara menurut Totok salah satu PKL Taman Monumen Arek Lancor, mengaku bingung untuk mendapatkan penghasilan, karena tidak diperbolehkan berjualan.

Penutupan ini dilakukan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid 19, dan tidak hanya Monumen Arek Lancor saja yang ditutup, bahkan areal eks stasiun, dan sejumlah rumah makan, Cafe serta Warung Kopi, yang menjadi tempat berkumpulnya massa juga dilakukan penutupan. (hasan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here