Satuan reserse krimiminal (Satreskrim) Polres Sampang melakukan razia di berbagai kawasan yang rawan terjadi kriminalitas pada saat mesuki bulan Ramadhan. Terbukti, sepekan ini Satreskrim berhasil membekuk 11 tersangka kasus judi dan jambret. Dari kasus judi tersebut, pihak kepolisian menangkap 9 pelaku judi jenis suntil, domino, dan togel, masing-masing berinisial AH 40 tahun warga Desa Sreseh, AA 32 tahun warga Desa Torjun, NW 43 tahun warga Kecamatan Robetal, NM dan S 36 tahun sama-sama warga Kecamatan Camplong,

HY dan AR 37 tahun yang sama-sama berasal dari kecamatan kota, TH 29 tahun warga Kecamatan Omben, kedelapan tersangka ini dari Kabupaten Sampang, dan NK 37 tahun warga Desa Ambet Kecamatan Larangan dari Kabupaten Pameksan.

Sementara tersangka RW 24 tahun warga Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan dan AR 32 tahun warga Kedawung Kabupaten Probolinggo tertangkap tangan anggota Satreskrim saat menjambret Hp milik pengendara di salah satu Pom Bensin Desa Tadden, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Dalam razia tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 buah Hp dan sejumlah alat judi beserta uang tunai kurang lebih 3 juta rupiah dari tangan tersangka.

AKBP Imran Edwin Siregar Kapolres Sampang mengatakan bahwa razia ini atas dasar laporan dari masyarakat setempat terkait maraknya penyakit masyarakat (Pekat) mendekati bulan Ramadhan khusunya para pelaku judi dan pencurian. Untuk menanggung perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 dan 306 KUHP dengan ancaman kurang lebih 10 tahun penjara. (Fathor Rozi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here