Pamekasan, jtvmaduranews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin siang,(20/07/2020)
Rapat yang dilaksanakan ruang sidang tersebut, dipimpin wakil ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin, dengan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Sekda serta beberapa kepala Opd terkait menggunakan video conference.
Naskah dua perda tersebut ditandatangani oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan dilanjutkan dengan penyerahan dari pimpinan dprd kepada bupati.
Adapun 2 Raperda yang ditetapkan itu diantaranya pertama mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Kabupaten Pamekasan, dan yang kedua perubahan atas perda nomor. 6 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.
“DPRD Pamekasan berharap kepada Pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Syafiuddin, Wakil Ketua DPRD Pamekasan.
Sementara Bupati Pamekasan dalam sambutannya mengatakan, seiring telah ditandatanganinya 2 Perda tersebut maka telah memiliki pedoman kebijakan yuridis dan operasional bagi Pemerintah Daerah.
“Kedua Regulasi dimaksud dapat dipatuhi oleh masyarakat dan dilaksanakan oleh aparatur secara profesional, sehingga dengan demikian dapat dihindari terjadinya disharmoni,” kata bupati paamekasan dalam sambutanya.(hasan)









