Pamekasan, jtvmaduranews,com – Korban pembunuhan Rasidi (40) warga Bangsereh Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, Madura teriak teriak ingin bertemu dengan hakim di Pengadilan Negeri Pamekasan untuk meminta keadilan.
Pada saat massa ingin bertemu dan mencari hakim Pengadilan Negeri Pamekasan. namun satpam dapat mereda dan mempertemukan dengan panitera pengganti Pengadilan Negeri Pamekasan .
Maksud kedatangan mereka karena ingin menyampaikan permintaan tuntutan hukuman kepada hakim yang menangani kasus penusukan yang menimpa Rasidi hingga meninggal dunia pada kamis 11 Juli 2019 beberapa bulan lalu.
Di hadapan panitera pengganti Pengadilan Negeri Pamekasan meminta untuk disampaikan kepada hakim agar pelaku penusukan dihukum mati. karena pada saat itu, hakim sedang lagi istirahat.
Kuasa hukum korban, Muslim mewakili keluarga korban merasa perihatin mengingat istrinya masih hamil dan memiliki anak yang masih kecil,
“Ini dari permintaan keluarga korban agar dijathuhi hukuman mati kepada tersangka. saya kuasa hukum sangat perihatin kepada istri korban yang sekarang punya anak empat satu masih dalam kandungan sementara yang lain masih kecil kecil,” katanya
Dirinya meminta kepada hakim untuk memberikan putusan hukuman seadil adilnya karena ini masuk pasal pembunuhan berencana.
“Saya mewakili keluarga korban meminta kepada hakim memberikan putusan seadil adilnya. apa lagi pasal yang diterapkan adalah pasal pembunuhan berencana,” tambahnya
Sebagaimana diberitakan, Rasidi tewas setelah luka perutnya karena ditusuk senjata tajam oleh pelaku pada 11 Juli 2019, pada saat korban hendak menuju Pamekasan, tepatnya di selatan pasar Bujur Tengah, Pamekasan. kemudian korban meninggal setelah dirawat di rumah sakit Surabaya. kemudian Polres Pamekasan menangkap 1 pelaku bernisial R (28) warga Kecamatan Batumarmar. (hasan)









