SAMPANG – Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017, Polres Sampang menangkap 18 tersangka kasus narkoba selama tujuh hari, dan menyita sebanyak 6,44 gram narkoba jenis sabu. Penangkapan 18 tersangka dilakukan selama 7 hari.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, mengatakan, 18 tersangka narkoba yang tertangkap, mayoritas dari daerah Kabupaten Sampang sendiri, namun para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.“ Barang bukti yang kami amankan 6,44 gram sabu-sabu, 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 6 unit handpone,” ujarnya.

Dari 18 tersangka, diantaranya 13 dewasa dan di bawah umur 5 orang. Selain itu, banyaknya hasil penangkapan narkoba di Kabupaten Sampang, menunjukkan bahwa peredaran obat terlarang tergolong sangat parah. Sebab, kebanyakan tersangka yang ditangkap merupakan pemakai dan pengedar narkoba. “Adanya operasi Tumpas Narkoba Semeru 217 ini, untuk memberantas peredaran obat terlarang, termasuk narkoba,” imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dengan hukuman 5 tahun maksimal 25 tahun dengan sangsi denda 10 Milyard rupiah. (Moh.Zuhri/Rosy Abdillah/jmnc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here