Ali Muhdor : jmnc

Pamekasan – Penangkapan berawal saat tim reserse narkoba Polres Pamekasan, mendapatkan informasi dari masyarakat dan menindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dan menangkap satu tersangka, inisial HM 34 tahun, warga Tanjung Bumi Bangkalan.

Bandar narkoba tersebut ditangkap saat melintasi akses jalan Desa Bandaran, Tlanakan, Pamekasan, menuju arah Desa Terrak, Tlanakan, Pamekasan, diduga untuk mengidar kan barang haram tersebut.
Petugas mengamankan barang bukti 1 paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal warna putih, sabu sabu 25,75 gram, satu lembar tisu kertas yang digunakan sebagai pembungkus sabu sabu dan satu lembar plastik warna hitam digunkan sebagai pembungkus bagian luar, satu buah dompet, dan e-ktp dan satu unit mobil avanza.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hartono mengatakan, penangkapan pelaku yang diduga memiliki dan menguasai, sabu-sabu, berawal dari anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti, dengan melakukan pembuntutan, dan tim melakukan penangkapan, di jalan akses bandaran tlanakan Pamekasan.

Sementara itu Kompol Hartono menerangkan, barang bukti sabu tersebut, ditemukan dibagian karet pelindung kaca pintu mobil depan, sebelah kiri. Rersangka membawa sabu dengan mobil r4 avanza bernomer polisi M 1923 GC.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No 35, Tahun 2009 tentang narkotika (sebagai bandar + pengedar) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here