Pamekasan-Bandar sabu berinisial jay 40 tahun ditangkap satuan reserse narkoba (SATRESNARKOBA) polres pamekasan dengan barang bukti 12,36 gram pelaku digerebek di rumah miliknya di wilayah desa jambringan kecamatan proppo kabupaten pamekasan
satuan reserse narkoba (SATRESNARKOBA) polres pamekasan madura jawa timur merelis satu tersangka bandar obat obatan terlarang berjenis sabu yang ditangkap rabu malem sekitar pukul 16.30 di desa jambringin kecamatan proppo kabupaten pamekasan
tersangka ditangkap lantaran sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba sejak awal tahun 2015 dan sudah tiga kali digrebek dan melakukan penangkapan namun tersangka licin dan lihai sehingga selalu lolos dari penangkapan petugas sabu sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kecamatan palengaan kecamatan proppo dan di kota pamekasan
kepla kepolisian resor (KAPOLRES) pamekasan akbp nowo nogroho menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi keberadaan tersangka (DPO) tersebut sedang melakukan transaksi narkoba di rumah milik tersangka di desa jambringin kecamatan proppo kabupaten pamekasan
saat penggrebekan tersangka di TKP sedang melakukan proses penimbangan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya dalam penangkapan tersebu tersangka dan istrinya sempat melakukan perlawanan namun bisa diatasi : AKBP Nowo Nogroho, Kapolres Pamekasan
adapun barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 12,36 gram satu buah digital dua buah pipet kaca dua buah gunting satu buah alat hisap satu buah botol satu botol alkohol tiga buah korek gas empat lembar kertas tisu sebagai pembungkus sabu tiga klip plastik besar dua lembar tas plastik kresek dua buah handphone
iformasi sementara narkoba berjenis sabu tersebut kiriman dari pantura wilayah utara atau dari kabupaten sampang
pelaku tersebut dijerat pasal 112 jo 114 jo 127 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.









