PAMEKASAN, jtvmaduranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas (gangunan mental) berinisial H (41) warga kecamatan Kecamatan Palengaaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melalui uji Deoxyribonucleic Acid (DNA).
“Kami melakukan Tes DNA karena korban pemerkosaan tersebut mengalami gangguan mental dan tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya,” kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi dalam keterangan pers, Rabu, (8/4/2026).
Iptu Herman Jayadi mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 6 Januari 2026, setelah mengetahui korban berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, dalam kondisi hamil. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Namun, kata Iptu Herman, proses penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran korban memiliki gangguan mental sehingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik.
“Pada saat pemeriksaan terahadap korban, dia tidak bisa memberikan keterangan karena mengalami gangguan mental,” tuturnya
Sebelumnya, pada 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi perempuan. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk memastikan pelaku, penyidik kemudian menempuh langkah ilmiah dengan melakukan tes DNA paternitas di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Hasilnya menunjukkan kecocokan DNA sebesar 99,9 persen dengan seorang pria berinisial AS (50), yang diketahui merupakan saudara ipar korban,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil tersebut, polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan. Ia dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (Abdurrahman Fauzi)









