Syaiful Anwar : jmnc
Sumenep – Kepolisian resort Sumenep, Jawa Timur, musnahkan 3.36 gram narkoba. Pemusnahan barang haram ini, merupakan barang bukti perkara yang masih dalam proses penyidikan dengan enam tersangka selama bulan juli tahun ini, pemusnahan ini dilakukan secara serentak seluruh indonesia.
Pemusnahan narkotika, jenis sabu ini, dilakukan di halaman kantor Mapolres Sumenep, Jawa Timur, dilakukan oleh Kapolres Sumenep, beserta Wakil Bupati Sumenep, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Sumenep, di depan halaman polres Sumenep, pemusnahan narkotika ini, dilakukan dengan cara di bakar bersama-sama dihadapan enam tersangka.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini, merupakan barang bukti dari enam tersangka selama bulan juli 2017, dan masih dalam proses penyidikan, keenam tersangka kasus narkotika ini, dua berasal dari Kepulauan, dan empat lainnya dari daratan. Semua tersangka, hanya berstatus sebagai pemakai saja.
Kapolres Sumenep, AKBP. Josep Ananta Pinora, mengatakan, minimnya hasil penyidikan terhadap perkara narkotika, karena metode penyelidikan yang dilakukan selama ini, masih menerapkan metode manual, atau hanya berdasarkan infomasi yang disampaikan atau diterima dari warga.
Orang nomor satu di jajaran Mapolres Sumenep ini, menambahkan, kedepan pihaknya akan menggunakan metode control deliveri untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, selain itu, juga dengan metode undercover buy, dimana polisi akan menyamar sebagai pembeli, yang selanjutkan pelaku narkoba akan ditngkap ditempat.









