Muhammad Arif dan Syaiful Anwar : jmnc

Bertempat di Aula Sutanto Mapolres Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pelaku, berinisian N (Nia) 25 tahun, dan para korban dugaan penipuan berkedok sembako murah, dipertemukan oleh pihak Kepolisian, untuk memperjelas antara keinginan para korban dengan kesanggupan pelaku untuk mengganti uang yang sudah diduga sudah ditilap oleh pelaku.

Dalam mediasi ini, para korban meminta uang yang sudah disetorkan kepada pelaku, untuk segera dikembalikan, awalnya pelaku menyatakan bersedia mengganti, dengan catatan ingin bekerja menjadi TKW, namun para korban menolaknya, dengan alasan tidak logis, karena uang yang ditilap pelaku sudah mencapai sekitar delapan ratus juta rupiah, dan dinilai pelaku tidak akan sanggup membayar.

Setelah dilakukan mediasi, Kepolisian menunggu laporan dari para korban untuk melakukan proses hukum, dan selama tidak ada laporan, pihak Kepolisian masih belum bisa melakukan proses hukum, meski dalam kasus ini, sudah ada dugaan kasus penipuan berkedok sembako murah.

Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu, pelaku diduga telah melakukan penipuan berkedok sembako murah, yang telah memakan korban sekitar 80 orang, dengan menyetorkan uang rata rata puluhan juta rupiah perorang, bahkan pelaku sempat melarikan diri ke luar kota.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here