Sumenep, jtvmaduranews.com – Penggerebekan dilakukan di gudang UD. Yudha Tama Art, di jalan merpati 3 A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, polisi menemukan tumpukan beras bulog dan beras siap edar yang dibungkus dalam berbagai merk, diantaranya merk beras kita BUMN, merk bintang mahkota, merk putri agry, merk beras kristal super tembok besar, merk ikan lele super, merk kepala beras slyp super bunga, merk bunga ramos setra.
Selain itu, polisi juga menyita 10 ton beras merk ikan lele super yang siap disuplai ke e-warung di wilayah kepulauan dengan posisi sudah diatas mobil truk, diduga gudang ini sudah mengoplos beras sejak tahun 2018 lalu.
Beras oplosan ini dilakukan dengan cara mencampur empat karung beras bulog dengan beras petani, beras yang telah dioplos disemprot dengan air pandan dan cairan pengharum roti, lalu dikeringkan menggunakan kipas angin, setelah itu di packing dengan jumlah berat yang berbeda, mulai dari kemasan 5 kilogram dan 10 kilogram.
“Polisi meminta para pekerja untuk mempraktekkan cara mengoplos beras bulog dan beras petani tersebut, polisi juga meminta keterangan pemilik gudang terkait legalitas dan sumber beras bulog yang dibeli, dua orang pemilik gudang berinisial l dan i, serta tiga orang pekerja gudang, turut diamankan oleh kepolisian, guna dimintai keterangan,” ungkap AKBP. Deddy Supriyadi , kapolres Sumenep.
“Dinas Sosial kecewa akan tindakan pengoplosan ini, pihaknya meminta bagi e-warung yang menyuplai beras tersebut untuk ditarik kembali, karena dinilai tidak patut dikonsumsi masyarakat,” kata MOH. Ikhsan, kepala Dinas Sosial.
Praktik mengoplos beras ini melanggar pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 135 dan pasal 139 uu no.18 tahun 2012 tentang pangan, serta pasal 106 no.7 tahun 2014 tentang perdanganan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, untuk sementara seluruh yang bersangkutan dalam pengoplosan beras tersebut masih berstatus sebagai saksi. (wildan)









