Sumenep, jtvmaduranew.com – Tersangka penada pencurian sepeda ontel diketahui bernama matsahri, inisial m-s, warga kelurahan, kecamatan pabean candian surabaya, pencurian sepeda ontel yang terjadi beberapa waktu lalu, dilakukan oleh tersangka agus sudono, inisial AS, warga perum arya wiraraja Sumenep, Jawa Timur, yang merupakan salah seorang oknum ASN, di lingkungan pemerintah setempat.

Dari tersangka penada, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa dua puluh dua unit sepeda ontel, dan satu buah handphone, sedangkan barang bukti dari tersangka pencurian sepeda ontel, berupa dua unit sepeda pancal, satu unit mobil, sejumlah uang, sepasang sepatu, dan satu unit handphone, kesemua barang bukti tersebut si gunakan tersangka saat melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian.

”Tersangka matsahri berhasil di ringkus oleh aparat kepolisian Polres Sumenep, setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka agus sudono, atas kasus pencurian sepeda ontel yang terjadi beberapa waktu lalu di taman adipura setempat, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga puluh lima kali,” ungkap AKBP Deddy Supriadi, kapolres Sumenep.


Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka matsahri, dijerat pasal 481 subs pasal 480 kuhp dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan tersangka agus sudono, di jerat pasal 362 kuhp dengan ancaman lima tahun penjara. (syaiful,wildan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here