Pamekasan, jtvmaduranews.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres dan TNI Kabupaten Pamekasan langsung mendatangi tempat-tempat karaoke yang diduga tidak mengantongi izin.
Petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP, Kusairi ini, langsung menyegel tempat karaoke, mulai dari Puja Sera, Hotel Putri, Wiraraja, Dapur Desa, Karya Qita dan King Wan’s.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kusairi mengatakan, sebelumnya sudah memanggil pengusaha karaoke tersebut dan meminta keterangan mengenai perizinan. Mereka hannya bisa menunjukkan izinnya berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Namun mereka belum mengurus dan menindak lanjuti kepada pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, penutupan ini juga dilakukan karena karaoke tersebut ditemukan masih ada yang nekat beroperasi. Sehingga tidak ada alasan lain kecuali melakukan penutupan sebelum mereka memperbaiki sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Peraturan Daerah (Perda) yang baru Nomor 2, Tahun 2019, tentang perubahan atas Perda Nomor 3, Tahun 2013 tentang penyelenggaran hiburan dan rekreasi dan Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3, Tahun 2019, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Maka dari itu tidak ada alasan lain. Satpol PP terpaksa memang harus menutup, sebelum mereka memperbaiki sesuai dengan Perda yang baru yaitu Perda Nomor 2, Tahun 2019. Isinya, bahwa karaoke tidak perlu mandiri. Artinya karaoke hanya bersifat service atau pelayanan dari hotel dan restoran. Dalam artian harus terbuka tidak boleh beribilik-bilik,” Kusairi menjelaskan.
Kasatpol PP menambahkan, jika tempat karaoke tersebut masih nekat beroperasi lagi, piahaknya akan lebih tegas lagi. Bisa saja melakukan proses tipiring dan atau bisa juga izin lainya dicabut. (hasan)









