Pamekasan – Sejumlah petani garam dari Desa Majungan Kecamatan Pademawu Pamekasan, memasang patok di lahan garam seluas 22 hektar yang semala ini diakui milik mereka. pasalnya lahan yang bersertifikat milik petani garam tersebut sebelumnya sempat sempat diklaim milik perhutani setempat.
Dengan diawasi sejumlah personil polisi dari Polsek Pademawu dan Polres Pamekasan, sejumlah petani garam di Dusun Trokem Desa Majungan Kecamatan Pademawu Pamekasan ini memasang patok bertuliskan sertifikat hak milik di lahan garam mereka. Pemasangan patok tersebut terpaksa mereka lakukan, karena lahan garam milik sejumlah petani garam ini sempat diklaim milik perhutani KPH Madura.
Petani mengaku resah dengan sikap Perhutani yang tiba-tiba mengklaim lahan garam yang sudah puluhan tahun mereka garap dan sudah memiliki sertifikat legal yang dikeluarkan badan pertanahan Kabupaten Pamekasan.
Sementara, menurut Dudi Kurniadi selaku kepala kantor Perhutani KPH Madura mengaku lahan garam petani yang berada di Desa Majungan adalah kawasan hutan lindung yang harus dilestarikan hingga radius satu kilometer. Saat dilakukan sertifikasi dan penentuan batas-batas lahan, pihak perhutani tidak dilibatkan sebagai saksi.
Sementara menurut pantauan wartawan JMNC lahan-lahan yang diberi patok masih terlihat aktif dan sedang dikerjakan sebagai lahan pegaraman. Kini petani mengaku resah karena dibayang-bayangi ketakutan karena rawan terjadi konflik antar warga sebagai pemilik lahan yang memegang sertifikat serta warga yang ditugaskan menggarap lahan oleh perhutani. (Miftahul Arifin/jmnc)









