Moh. Hasan : jmnc
Isu rencana pengesahan peraturan daerah (perda) poligami menghebohkan masyarakat kabupaten pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang berselogan kota berbang salam di madura ini. Isu tersebut hari ini menimbulakn pro dan kontra di tengah tengah masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Maskur Rasyid menjelaskan bahawa isu rencana pengesahan perda poligami masih sebatas wacana saja secara resmi belum ada pengusulan.
Sebenarnya ada yang lebih urgen terkait dengan kepentingan masyarakat karena pihaknya tidak ingin menutup mata terhadap kepentingan masyarakat bukan kepentingan personal. Karena banyak hal yang perlu dibenahi termasuk perda yang sudah selesai maupun yang masih belum digarap. Hal itu dinilai lebih penting dari wacana perda poligami . seperti kesemrautan penataan kota yang menadi pekerjaan rumah pada saat ini.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahakan, jika nantinya isu perda poligami masih tetap ditindak lanjuti serius, dari pihak komisi I sepertinya kurang respek terkait dengan perda tersebut, karena masih ada yang lebih urgen dari pada persoalan tersebut untuk ditindak lanjuti.
Sementara Ketua Depatemen Agama DPW Jawa Timur LIRA RPA Wazirul Jihad menangapi bahwa perda tersebut dinilai baik asal tidak melanggar ketentuan dan memiliki nilai kepentingan masyarakat.
Pria kelahiran Pamekasan itu menambahkan kemungkinan anggota Dewan yang mewacanakan pengesahan perda poligami mempunyai alasan kasuistik. Bisa saja perda dibuat untuk melindungi istri istri, setelah istri pertama atau kedua dan keterununnya. Kasusistik seperti ini sudah diatur dalam pemerintah sudah ada dalam undang undang KUHP Pernikahan, apabila istri yang kedua ingin memilikii legalitas formal mendapatkan akte kelahiran apabila mempunyai keturunan maka harus mendapatkan restu dari istri pertama, ketika tidak bisa diberikan, hal itu sah secara syar’ie tapi tidak sah secara kenegaraan. Sehingga tidak bisa menuntut baik waris ataupun keturunan. Perda hakikatnya boleh dilakukan apabila tidak bertentangan dengan hal tersebut.









