Pamekasan, jtvmaduranews.com – Ketegangan terjadi setelah salah satu Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan emosi di depan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kepolisian saat mau melakukan penutupan kembali tempat karaoke Resto Wiraraja pada Senin 22 Juni 2020.
Mereka emosi dan sangat menyayangkan tempat hiburan karaoke yang telah ditutup oleh Pemkab Pamekasan pada 2 Januari 2019 itu bisa beroperasi kembali , hal itu diketahui setelah adanya penggrebekan terhadap 15 pengunjung diduga berpesta pil inex di room karaoke Resto Wiraraja .
Dan dia juga emosi karena anggota dewan tersebut tidak bertemu dengan pengelola resto wiraraja pada saat sidak kedua kalinya tersebut.
“Walaupun tidak ditemui oleh pengelola, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melaluli Satpol PP didampingi TNI-Polri dan Anggota Komisi I DPRD Pamekasan menutup kembali dan menyegel denga kertas berisi tulisan penutupan karena telah melanggar Perda,” kata Imam Khosairi, Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan.
Sementara Kasatpol PP Kusairi menyatakan bahwa Pemkab sudah melakukan penutupan semua tempat karaoke termasuk Resto Wiraraja pada tahun sebelumya.
“Mengenai ditemukannya pengelola yang nekat buka tempat hiburan karaoke ini sudah jelas melanggar Perda,” kata Kusairi.
Berdasarkan hasil rekomendasi dari Komisi I DPRD Pamekasan dan Satpol PP akan memanggil semua pengelola tempat hiburan karaoke yang diduga masih nekat buka.(hasan)









