Miftahul Arifin; jmnc

Niatan Pemkab Pamekasan untuk mengelola sejumlah pelabuhan dan tambat perahu yang selama ini dimanfaatkan warga pesisir sebagai sarana penunjang perekonomian tampaknya harus ditahan terlebih dahulu. Pasalnya, pemerintah daerah setempat tidak memiliki payung hukum mengenai pelabuhan dan tambat labuh sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti penarikan retribusi dan pengelolaan keuangan lainnya lantaran pemkab tidak memiliki regulasi yang menaungi hal tersebut.

Sejak 2015 lalu, Pemerintah pusat resmi mengubah kewenangan pemerintah daerah. dimana kewenangan itu diatur dalam UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. ironisnya hingga sekarang UU tersebut belum memiliki penjabaran berupa peraturan pemerintah (PP) sehinnga daerah belum bisa melakukan langkah taktis untuk mengatur wilayah yang menjadi kewenangannya. Seperti halnya yang dialami Kab. Pamekasan yang tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengelola pelabuhan dan tambat perahu.

Ketua komisi 1 DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, payung hukum tentang pengelolaan pelabuhan sangat penting sebab, Pamekasan memiliki sejumlah sarana transportasi yang tersebar di beberapa lokasi, jika potensi itu dikembangkan secara maksimal, diyakini akan lebih bermanfaat bagi masyarakat khususnya perekonomian warga sekitar yang diyakini bakal meningkat.

Ismail Juga menambahkan sejak awal komisi 1 merencanakan penyusunan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelabuhan, hanya saja rencana tersebut belum bisa direalisasikan lantaran ada sejumlah kendala yang terjadi, salah satunyada perubahan undang-undang tentang pemerintah daerah.

Lebih lanjut politikus demokrat itu menjelaskan berdasarkan informasi yang berkembang PP yang menjelaskan secara terperinci UU 23/14 akan segera turun sehingga dengan demikian, rencana penyusunan draf raperda itu bakal dilanjutkan dan akan se-segera mungkin diusulkan untuk dimasukkan ke program legislasi daerah (prolegda) kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf raperda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here