Pamekasan – Guna menyiapkan sumber daya manusia kepala desa yang mumpuni dalam merealisasikan peraturan menteri desa, tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015, pemkab pamekasan bersama kementerian keuangan Republik Indonesia, menggelar sosialisasi kebijakan dana desa, yang di ikuti seleuruh kepala desa se-kab. pamekasan.
Sosialisasi tentang kebijakan dana desa sesuai dengan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, yang di gelar di Pendopo Agung Ronggosukowati oleh Pemkab Pamekasan bersama Kementerian Keuangan tersebut, bertujuan untuk membekali para aparat desa , khususnya seluruh kepala desa sekabupaten Pamekasan.
Dalam acara sosialisasi yang juga di hadiri langsung oleh Kementrian Perpajakan, Kementerian Keuangan, anggota komisi xi DPRRI serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan. Para kepala desa yang hadir mendapat pengarahan langsung dari Bupati Pamekasan Drs. Ahmad Syafi’i, M.Si tentang kebijakan dana desa yang ditetapkan pemerintah pusat guna meningkatkan pembangunan di desa.
Sementara itu, Bupati Pamekasan menyampaikan, kegiatan sosialisasi terhadap kebijakan dana desa tersebut merupakan kegiatan yang memang harus dilakukan, baik itu melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mengingat peraturan tentang kebijakan dana desa tersebut, merupakan undang-undang baru dengan banyak dana yang di anggarkan di dalamnya. Sehingga untuk meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaannya di lapangan, sosialisasi terhadap kepala desa sangat diperlkukan.
Selanjutnya bupati pamekasan menyampaikan, pemerintah kabupaten juga siap mengkawal dengan menyiapkan regulasi, peraturan bupati, serta pembekalan-pembakalan kepada kepala desa, baik secara langsung dari pemkab pameksan, maupun melalui kecamatan yang bersangkutan.
Selanjutnya, seluruh kepala desa mengikuti pembakalan dan sosialisasi tentang kebijakan dana desa dari kementerian keuangan republik indonesia. (Miftahul Arifin/jmnc)









