Pemekasan, jtvmaduranews.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan Madura bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IA menggelar acara pengesahan perkawinan (Sidang isbat) yang diikuti 64 pasangan suami istri.
Sidang itsbat dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan Jalan Trunojoyo Pamekasan sebanyak 48 pasangan dan sisanya digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pegantenan.
“64 pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah itu berasal dari beberapa Kecamatan di pamekasan. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pamekasan, Abrari Rais saat ditemui di Kantor Bagian Kesra, Setdakab Pamekasan, Jumat (4/8/23).
Menurut Abrari, progam Itsbat Nikah atau pengesahan pernikahan secara administratif itu menjadi atensi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, sehingga seluruh pasangan suami istri di Pamekasan tidak ada lagi yang tidak memiliki surat nikah akibat melakukan nikah siri.
“Jumlah pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah itu masih sangat banyak, sehingga program itsbat nikah ini sangat membantu mereka dalam menyelesaikan masalah kependudukan keluarga,” katanya.
Kata Abrari, surat nikah itu untuk mengurangi kerugian anggota keluarga apabila terjadi perceraian secara sepihak. Jika tidak ada akta nikah, bisa jadi pihak laki laki lari dari tanggungjawab saat menceraikan istrinya, sehingga istri tdak bisa mengajukan tuntutan atas hak yang wajib diterimanya.
“Hal itu juga akan banyak memicu kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pamekasan, ketika mereka diceraikan oleh suaminya dan karena tidak didukung oleh administrasi surat nikah, maka sang istri tidak bisa menuntut haknya,”
Abrari menambahkan, Pemkab Pamekasan merencanakan pada tahun ini akan menamban jumlah peserta program Itsbat hingga menjadi 200 pasangan suami istri, yang akan digelar secara bertahap. Dimana pada tahun 2022 lalu jumlah pasangan suami istri yang lulus itsbat nikah sebanyak 150 pasangan.
“Setelah selesai sidang dan dinyatakan sah, tiap pasangan akan menerima surat nikah. Biasanya surat nikah itu diserahkan oleh Bupati Baddrut Tamam dalam sebuah acara resepsi yang digelar secara massal di Pendopo Ronggosukowati” pungkasnya. (Zil/Han)









