PAMEKASAN, jtvmaduranews.com – Dalam rangka menekan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura sebagai nara sumber mengadakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan rokok ilegal, Senin (6/092021)
Sosialisasi pertama ini dilakukan di pantura, tepatnya di balai Desa Blaban Kecamatan Batumarmar.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Pamekasan Ahmad Faisol mengatakan, sosialisasi ini merupakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Rokok (DBH CHT) yang diterima DPMD. Tujuannya, untuk menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“DBH CHT yang diterima DPMD sebesar Rp. 400 juta pada tahun 2021. Fokus hanya kepada sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan rokok ilegal,” kata Ahmad Faisol, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Pamekasan, Senin (06/09/2021).
Ahmad Faisol menuturkan bahwa peserta sosialisasi itu melibatkan dari beberapa unsur. Diantaranya, Pemerintah Desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Kelompok tani.
“Ada beberapa sosialisasi yang melalui DBHC HT kepada masyarakat sesua segmentnya. Karena kami segmentnya Desa, Makan kami mengundang warga yang ada di Desa,” ungkapnya.
Sementara Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengungkapkan pelaksanaan sosialisasi pertama ini berjalan lancar. Dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengetahuan rokok ilegal dan legal.
“Kami mengedukasi masyarakat di Kecamatan Batumarmar untuk tidak terlibat dunia rokok ilegal,” Katanya.
Menurutnya, edukasi tentang rokok ilegal dan ilegal ini sangat penting terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajak pemerintah desa dan petani tembakau untuk memahami bahaya rokok ilegal dan manfaatnya DBH CHT terhadap masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memahami apa itu cukai atau DBH CHT, karena cukai yang dipungut oleh pemerintah ini akan juga kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.
Salah seorang peserta sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan rokok ilegal Syaiful Ana mengaku senang dapat mengetahui tentang cukai rokok dan pemanfaatan DBH CHT.
“Sosialisasi ini sangat penting karena dapat mengetahui cukai dan rokok ilegal. Apa lagi di pamekasan masih ada peredaran rokok ilegal yang sangat membahayakan pemerintah,” katanya.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini akan terus dilakukan selama 18 hari di 13 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pamekasan. (San/jmnc)









