Suri 32 tahun, seorang lelaki asal Dusun Palampaan, Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabpaten Sampang yang diduga kuat melakukan pencurian mesin perahu di pesisir pantai Desa Karamat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dihajar massa. Pelaku bersenjatakan celurit beserta seutas tali tambang diketahui warga turun dari sebuah Mobil Avanza yang di dalamnya juga terdapat sejumlah rekan pelaku.
Dengan gelagat mencurigakan pelaku langsung menuju tepi pantai di tempat sejumlah perahu nelayan bersandar. Tapi naas, pelaku belum sempat melancarkan aksinya segera diketahui warga dan diteriaki maling, sontak warga pun berdatangan dan menghakimi pelaku. Pelaku sempat meberikan perlawanan dengan mengayunkan celurit miliknya, beruntung petugas kepolisan Polsek Tlanakan segera tiba di TKP (tempat kejadian) dan segera mengamankan pelaku. Akp Syaiful selaku Kapolsek setempat mengatakan jika terbukti pelaku mencuri maka akan dikenakan pasal percobaan pencurian subsider pasal senjata tajam undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa celurit dan tali tambang diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sementara kasus ini ditangani unit Reskrim Mapolsek Tlanakan. (Muhammad Zuhri)









