Sumenep, jtvmaduranews.com –Salah seorang oknum anggota Satuan Sapol PP, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Berinisial “A’’ , hanya bisa pasrah saat ditangkap tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, oleh unit reskrim Polsek Kalianget, Suemenep, dijalan raya yos sudarso, Desa Kertasada, kecamatan Kalianget Sumenep,penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar tersangka.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu buah poket sabu kurang lebih 0.40 gram, satu bungkus korek api kayu, dan satu buah celana pendek hita yang menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu, serta barang bukti terkait lainnya, saat dilakukan penangkapan tersangka tengah dalam keadaan sakaw tak sadarkan diri lantaran sudah mengkonsumsi sabu.
“Pelaku mengaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sudah hampir tujuh bulan, namun sampai saat ini pelaku hanya sebagai pengguna, untuk keterangan lebih lanjut pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” kata AKP. Widiarti, Humas Polres
Dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara lima tahun keatas. (syaiful,wildan)









