Sumenep, jtvmaduranews.com – Sejak tanggal 24 Februari 2020 pendaftaran panitia pemungutan suara atau pps resmi di tutup, setidaknya 2704 orang pendaftar dari 334 desa 27 kecamatan se-kabupaten sudah menyerahkan berkas administrasi,   namun komisi pemilihan umum, atau KPU, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran panitia pemungutan suara atau PPS di 84 desa se-kabupaten Sumenep, guna pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 .

Perpanjang ini dilakukan karena disebabkan jumlah  pendaftar tidak memenuhi kuota minimal, yang seharusnya setiap desa ada 6 orang pps namun ada desa yang hanya pendaftarnya satu orang saja bahkan ada satu desa dikepulauan masalembu  tepatnya desa keramaian tidak ada orang yang mendaftar menjadi panitia pemungutan suara .

“Sudah gencar melakukan sosialisasi ke kecamatan dengan melibatkan tokoh penting seperti kepala Desa, dan BPBD, dalam pembentukan tenaga ad hoc, PPK dan PPS, hal ini tidak terfikirkan bisa terjadi hingga sampai ditutupnya pendaftaran pps  masih ada  puluhan desa yang kurang PPS-nya, akibatnya pihaknya memeperpanjang waktu pendaftaran hingga 27 februari 2020,” kata Rafiqi, SDM Parmas, KPU Sumenep.

Pihakya menambahkan dari perpanjangan pendaftaran PPS ini, diharapkan masyarakat menggunakan kesempatan tersebut untuk ikut andil penjadi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang guna bersama mensukseskan pesta rakyat lima tahunan tersebut. (wildan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here