SUMENEP, jtvmaduranews.com – Pasca sejumlah warga asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diketahui positif di kabupaten lain. Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang hendak ingin berpergian keluar kota.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan kebijakan ini dikeluarkan pasca beberapa kali pihak Pemkab melakukan penjemputan warga asal sumenep diketahui positif Covid-19 di daerah kota atau kabupaten lainnya.
“Tujuan SIKM ini untuk melindungi dan mempermudah masyarakat Sumenep yang hendak bepergian, Saya khawatir saja apabila tidak membawa SIKM kemudian ada proses Penyekatan kemudian di rapid hasilnya positif, nah ini yang repot” katanya, Jumat (25/0/2021).
Politikus PDIP itu menjelaskan, SIKM ini bisa didapat di kecamatan, dengan terlebih dahulu melakukan swab antigen di puskesmas.
“Dengan membawa KTP datang ke Puskesmas untuk Swab antigen, jika hasilnya negatif, akan peroleh SIKM diketahui camat,” terangnya.
Orang nomor satu di kota keris itu menegaskan, bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut dan kedapatan positif di daerah lain. Pihaknya tidak akan melakukan penjemputan dan harus diisolasi di daerah tersebut. Sebab pemberlakuan SIKM ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat.
“Bila tertangkap di daerah lain kemudian didapati positif, ya harus diisolasi di daerah tersebut dan kami tidak akan melakukan penjemputan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Sumenep yang mengurus SIKM Safulan mengaku dengan adanya SIKM ini setidaknya lebih aman saat melewati penyekatan di daerah lain, tanpa harus mengantri untuk di tes swab antigen yang juga dikhawatirkan akan berjumpa dengan banyak orang.
“Apalagi ini gratis, jadi jangan takut siapapun warga yang ingin bepergian, namun kita tetap hati-hati dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. (Wild/San).









