Sumenep, jtvmaduranews.com – Sejak akhir November 2019, Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, mengamankan barang bukti dari berbagai kasus, diantaranya kasus tindak pidana umum, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana ringan, keseluruhan barang bukti yang diamankan Selasa siang di musnakan dengan cara dibakar dan barang bukti sabu dimusnakan dengan menggunakan mesin blender.
Seluruh barang bukti yang diamankan diantaranya, tindak pidana narkotika yakni berhasil mengamankan BB Sabu sebanyak 109 Gram dari 59 perkara kasus, sedangkan tindak pidana umum berhasil mengamankan puluhan senjata tajam serta Bb lainnya dari 29 kasus, serta tindak pidana ringan dari 2 perkara sebanyak 78 botol miras dan 2 botol miras oplosan juga di ikut musnahkan.
“Kegiatan pemusnahan ini sebenarnya harus dilakukan awal Maret 2020, karena mewabahnya virus Covid-19 dibulan tersebut meningkat, terpaksa harus di tunda hingga sampai saat ini,” kata Djamuluddin, Kepala Kejari Sumenep.
Dalam pemusnahan kali ini dilakukan dengan mengikutsertakan, pihak Lapas Kelas II B Sumenep dan BNN, seluruh barang yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.(wildan)









