Sampang – Karena alasan ekonomi, seorang ibu rumah tangga terpaksa berbisnis narkoba.  tersangka tertangkap saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. sementara, suaminya melarikan diri.

STH (Inisial) , 3) tahun , warga Desa Moktesareh, Kecamatan kedungdung, Sampang, ditangkap Satreskoba Polres Samang, karena terbukti  kedapatan narkoba jenis sabu yang disimpan di rumahnya. Sementara suami tersangka lepas dari sergapan polisi lantaran melarikan diri.

Kepada petugas wanita yang selama ini menjadi seorang ibu rumah tangga, mengaku terpaksa berbisnis narkoba karena himpitan ekonomi. Ibu dari dua dua anak tersebut juga mengaku hingga ia ditangkap polisi baru 15 kali melakukan transaksi jula beli barang haram tersebut.

Menurut, AKP Arief Kurniady , Kasat Reskoba Polres Sampang, Tersangka berbisnis jual beli sabu-sabu kurang lebih satu tahun bersama suaminya.

Untuk menanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat, pasal, 114 ayat 1 pasal 12 ayat 1 jonto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Fathor Rozi/jmnc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here