Pamekasan – Seorang wanita pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan di bekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (SATRESKOBA) Polres Pamekasan.

Wanita yang diketahui berprofesi sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Pamekasan tersebut, dibekuk petugas Satreskoba Polres Pamekasan di jalan Jokotole Pamekasan, usai melakukan pesta sabu bersama temannya di salah satu rumah di Kelurahan Bugih Pamekasan.

Wanita berinisial DS umur 30 tahun tersebut mengaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temennya, warga asal Desa Tamberru Kecamatan Batu Marmarmar kabupaten Pamekasan untuk. Ia juga mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut untuk digunakan sendiri dan apabila ada yang mau beli akan dijual.

Sementara itu, Iptu Ruslan Hidayat selaku Kanit Humas Polres Pamekasan menyampaikan, bahwa polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di dalam tasnya tersangka yang disembunykan di balik lipatan tisu.

Ruslan juga menambahkan, penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang merupakan target opersi (TO), usai melakukan pesta sabu di salah satu rumah kelurahan bugih Pamekasan.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, serta pasal 114 dan 127 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Miftahul Arifin/jmnc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here